DIKSI.CO –Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat upaya menekan angka stunting sepanjang 2026. Pemkot mengerahkan seluruh unsur yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Langkah tersebut muncul setelah prevalensi stunting Samarinda mencapai 17,13 persen pada 2025.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menandatangani Surat Nomor 400.7.1/4267/100.19 tentang Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Samarinda Tahun 2026.
Surat tersebut menjadi dasar bagi Pemkot untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan intervensi di berbagai sektor.
Data dalam surat itu mencatat 20.659 keluarga di Samarinda masuk kategori Keluarga Berisiko Stunting (KRS) pada 2025.
Angka tersebut mendorong Pemkot memperkuat program pencegahan dan penanganan stunting di tingkat masyarakat.
Pemkot Samarinda juga mengacu pada target nasional untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14,2 persen pada 2029.
TPPS Samarinda Perkuat Intervensi Stunting
Pemkot Samarinda meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan program secara terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.
Pemkot juga meminta seluruh anggota TPPS mempelajari dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Dokumen tersebut mencakup surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah.
Selain itu, anggota TPPS perlu memahami keputusan Wali Kota Samarinda tentang pembentukan TPPS dan penetapan kelurahan lokus stunting 2026.
Pemkot juga mengarahkan seluruh pihak untuk menjalankan intervensi spesifik dan intervensi sensitif sesuai tugas masing-masing.
Forkopimda hingga Perguruan Tinggi Ikut Bergerak
Pemkot Samarinda melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam TPPS.
Tim tersebut mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD, Kapolresta Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Dandim 0901 Samarinda, serta Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.
Pemkot juga mengajak perangkat daerah dan sejumlah institusi untuk memperkuat program tersebut.
Unsur yang terlibat meliputi Sekretaris Daerah, Kantor Kementerian Agama, seluruh kepala perangkat daerah, BBPOM, BPS, PDAM Tirta Kencana, camat, lurah, kepala puskesmas, PLKB, hingga PKB.
Empat perguruan tinggi turut mendukung program TPPS.
Perguruan tinggi tersebut meliputi Universitas Mulawarman, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Poltekkes Kemenkes Kaltim, serta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Dunia Usaha dan Organisasi Masyarakat Dilibatkan
Pemkot Samarinda juga mengajak dunia usaha berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
PLN Samarinda, Baznas Samarinda, dan Hotel Horison Samarinda tercatat sebagai unsur pendukung.
Pemkot turut menggandeng organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kader, serta kelompok masyarakat hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.
Unsur tersebut mencakup TP PKK Samarinda, Tim Pembina Posyandu, TP PKK kecamatan dan kelurahan, ketua RT, posyandu, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Ahli Gizi, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
IDAI Kalimantan Timur, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Kalimantan Timur, PPPKMI Samarinda, Forum Genre, Kampung Keluarga Berkualitas, Dasa Wisma, Kader IMP, dan Kader TPK juga ikut mendukung program tersebut.
Pemkot Samarinda meminta seluruh unsur menjalankan intervensi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pemkot menilai keterlibatan aktif seluruh pihak dapat memperkuat pelaksanaan program hingga tingkat masyarakat.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi mengenai dokumen serta pelaksanaan program melalui dr. Ira Puspa Rachmawati, M.K.M.
Pemkot Samarinda juga menyediakan dokumen acuan melalui tautan yang tercantum dalam surat kebijakan tersebut.
(Redaksi)

