Tak Semua Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Makanan dan Minuman Tetap Wajib


DIKSI.CO – Pemerintah menegaskan tidak semua produk Amerika Serikat (AS) bebas dari kewajiban sertifikasi halal meski kedua negara telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) pada 19 Februari 2026. Produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib mengantongi sertifikat halal sebelum beredar di Indonesia.

Pengecualian Sertifikasi Halal dalam Perjanjian ART

Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ART yang salah satu klausulnya mengatur pengecualian sertifikasi halal untuk sejumlah produk non-pangan asal AS.

Dalam Article 2.9 perjanjian tersebut disebutkan, Indonesia akan membebaskan produk kosmetik, alat kesehatan, dan sejumlah barang manufaktur AS dari persyaratan sertifikasi dan penandaan halal.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dari Amerika Serikat yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal,” demikian bunyi salah satu poin perjanjian.

Namun, klausul berikutnya menegaskan pengecualian itu tidak berlaku untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Kemenko Perekonomian: Makanan dan Minuman Tetap Wajib Halal

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua produk.

“Tidak (berlaku untuk semua produk). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Ia menambahkan, produk makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal pada kemasannya.

“Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan konsumen, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Produk Non-Pangan Tetap Wajib Penuhi Standar

Meski kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur tertentu dikecualikan dari sertifikasi halal, pemerintah tetap mewajibkan pemenuhan standar mutu dan keamanan produk.

Produk-produk tersebut harus mengikuti kaidah good manufacturing practice serta mencantumkan informasi detail kandungan produk agar konsumen mengetahui komposisinya secara transparan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan barang yang beredar di pasar domestik tetap terjaga.

Kerja Sama Pengakuan Label Halal RI–AS

Indonesia dan AS juga telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS diakui keabsahannya di Indonesia.

Menurut Haryo, kerja sama tersebut dibutuhkan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi dari AS, khususnya produk daging dan barang konsumsi lainnya.

Dengan demikian, meski ART memberikan sejumlah pengecualian, pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman tetap berlaku. Kebijakan ini menegaskan komitmen Indonesia menjaga standar halal sekaligus membuka ruang perdagangan yang lebih luas dengan Amerika Serikat.

(Redaksi)

Back to top button