DPRD Samarinda Dalami Kontrak PT WATS, Pemkot Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pasca 2026

DIKSI.CO – Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta penjelasan Perumdam Tirta Kencana terkait kerja sama Pemerintah Kota Samarinda dengan PT Wahana Abdi Tirta Teknik Sejati (WATS) yang akan berakhir pada Agustus 2026.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan seiring adanya permohonan dari PT WATS untuk memperpanjang kontrak pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 dan Bendang 2 yang selama ini menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pemanggilan PDAM bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai sejarah, pelaksanaan, serta evaluasi kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT WATS yang telah berjalan sejak tahun 2003.
“Kami memanggil PDAM untuk meminta informasi secara mendalam terkait PT WATS. Kami perlu mengetahui secara lengkap bagaimana sejarah kerja sama ini sejak awal,” ujar Iswandi, Rabu (4/2/2026), usai rapat dengar pendapat bersama jajaran Pemerintah Kota Samarinda di Gedung DPRD Samarinda.
Iswandi menjelaskan, kerja sama pembangunan IPA Bendang 1 dan Bendang 2 dilakukan dengan skema BOT selama 22 tahun, dengan komposisi investasi awal sebesar 60 persen dari PT WATS dan 40 persen dari Pemerintah Kota Samarinda. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan instalasi tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Berdasarkan data yang diterima Komisi II DPRD, sejak operasional dimulai pada 2004 hingga 2011, pengelolaan IPA Bendang tercatat mengalami kerugian secara terus-menerus. Kondisi tersebut baru berubah setelah pengelolaan diambil alih oleh PDAM pada 2011 atas perintah Wakil Wali Kota Samarinda saat itu.
“Setelah dikelola PDAM, kinerjanya mulai membaik. Audit BPK tahun 2014 juga mencatat adanya perbaikan hingga menghasilkan keuntungan,” ungkap Iswandi.
Menjelang berakhirnya masa kontrak, DPRD menilai perlu kehati-hatian dalam menyikapi permohonan perpanjangan yang diajukan PT WATS. Iswandi menegaskan, pembahasan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus berpijak pada dasar hukum yang kuat.
“Kami ingin semua dibahas secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang jelas. Fokus kami adalah menjaga aset Pemkot dan memastikan setiap kerja sama benar-benar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Komisi II DPRD pun meminta seluruh dokumen kerja sama, mulai dari Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS), surat perintah kerja, hingga perjanjian hukum lainnya, untuk dipelajari secara menyeluruh. DPRD juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan langsung pihak PT WATS guna mendengar penjelasan dari semua pihak.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Marnabas Patiroy, menegaskan sikap Pemerintah Kota Samarinda yang telah memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT WATS setelah masa perjanjian berakhir pada Agustus 2026.
“Pembahasan hari ini karena PT WATS ingin memperpanjang kerja sama. Sementara kontraknya berakhir Agustus 2026. Kami konsisten, Pemerintah Kota tidak ingin memperpanjang lagi,” kata Marnabas.
Ia menegaskan, keputusan tersebut berlandaskan pada SPKS yang secara jelas menyebut masa kerja sama berakhir pada Agustus 2026. Menurutnya, permohonan perpanjangan sepenuhnya berasal dari pihak PT WATS, bukan dari pemerintah kota.
“Permohonan itu hanya dari mereka. Kalau keputusan Pemerintah Kota, sudah jelas tidak memperpanjang,” ujarnya.
Marnabas menilai, saat ini Pemerintah Kota Samarinda sudah memiliki kemampuan untuk mengelola sistem penyediaan air bersih secara mandiri melalui PDAM. Oleh karena itu, ketergantungan kepada pihak swasta dinilai tidak lagi relevan.
“Pemerintah sekarang sudah bisa mengelola lewat PDAM. Kalau bisa kita kelola sendiri, kenapa harus diperpanjang lagi?” katanya.
Ia menambahkan, berakhirnya kontrak berarti seluruh hak dan kewajiban PT WATS juga berakhir sesuai perjanjian awal. Pemerintah kota pun memiliki dasar kuat untuk mengambil alih pengelolaan secara penuh demi meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Intinya satu, kita kelola sendiri. Kita tidak memperpanjang lagi,” tegas Marnabas.
Pembahasan mengenai kelanjutan pengelolaan IPA Bendang 1 dan Bendang 2 ini diperkirakan akan menjadi isu strategis di DPRD Samarinda, mengingat perannya yang vital dalam pelayanan air bersih serta pengelolaan aset daerah dalam jangka panjang.
(Redaksi)
