Komisi II DPRD Kaltim Nilai Penabrakan Jembatan Mahakam Akibat SOP Pelayaran yang Diabaikan

DIKSI.CO – Insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal kembali memicu sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan persoalan sistemik akibat lemahnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayaran di Sungai Mahakam.
Sabaruddin menegaskan bahwa berulangnya insiden tabrakan menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan dan pelaksanaan aturan pelayaran, khususnya terkait jam pemanduan kapal.
“Jarak kejadiannya sangat dekat. Setelah insiden pertama, sekitar sepuluh hari kemudian terjadi tabrakan lagi. Ini menandakan sistemnya bermasalah dan tidak ada perbaikan secara serius,” ujar Sabaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Insiden Berulang Bukan Kejadian Biasa
Menurut Sabaruddin, tabrakan yang terjadi dalam rentang waktu singkat tidak bisa lagi hanya sebagai kecelakaan biasa. Ia menilai, kejadian tersebut mencerminkan kelalaian yang berulang dan berpotensi membahayakan keselamatan publik serta infrastruktur strategis daerah.
Ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo, yan saling melepaskan tanggung jawab.
“KSOP menyampaikan sudah memberi mandat dan instruksi ke BUP. Sementara BUP juga mengklaim sudah menjalankan tugasnya. Tapi faktanya, tabrakan tetap terjadi,” kata Sabaruddin.
Komisi II Temukan Pelanggaran SOP di Lapangan
Komisi II DPRD Kaltim, lanjut Sabaruddin, menemukan bahwa Penetapan SOP pelayaran yang telah tidak berjalan secara konsisten di lapangan. Salah satu pelanggaran paling menonjol adalah aktivitas kapal yang beroperasi di luar jam pemanduan resmi.
“Setelah kami identifikasi, rata-rata kapal yang menabrak beroperasi di luar jam pandu. Ini jelas unprosedural,” tegasnya.
Ia menyebut temuan tersebut sejalan dengan pernyataan Kapolda Kaltim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam insiden penabrakan Jembatan Mahakam.
“Kalau sudah unprosedural, tentu ada potensi unsur pidana. Ini tidak bisa lagi hanya sepele,” lanjutnya.
DPRD Dukung Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Atas dasar tersebut, Sabaruddin menilai langkah menghadirkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan merupakan keputusan yang tepat. Ia menegaskan penyelidikan bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Tidak salah jika aparat penegak hukum turun tangan. Tujuannya agar ada efek jera dan kejadian ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan tidak bisa sepenuhnya bebanKSOP atau Pelindo. Menurutnya, secara administratif kedua institusi tersebut telah menjalankan kewenangan dengan menerbitkan instruksi dan surat edaran.
“Kalau sepenuhnya disalahkan ke KSOP atau Pelindo juga tidak tepat. Mereka sudah mengeluarkan instruksi. Masalahnya ada pada pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Sorotan Kepada Kapten Kapal dan Perusahaan Pelayaran
Sabaruddin menegaskan bahwa tanggung jawab besar justru berada pada kapten kapal dan perusahaan pelayaran yang nekat beroperasi di luar ketentuan.
“Pelindo sudah menginstruksikan, tapi di lapangan tidak dijalankan. Kapal tetap beroperasi di luar jam pemanduan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemanduan kapal idealnya dilakukan pada jam-jam tertentu, yakni pagi hari dan dilanjutkan siang hari.
“Seharusnya pemanduan dilakukan pukul 06.00 sampai 10.00, lalu dilanjutkan pukul 13.00 sampai 15.00. Tapi ini sering diabaikan,” jelasnya.
Menurutnya, peran pandu sangat krusial dalam menjamin keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.
“Pandu itu juru kunci. Dia paham draft air, arus, pasang surut. Kalau kapal melakukan olah gerak tanpa pandu, risikonya sangat besar,” ucapnya.
Penabrak Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jembatan
Terkait tanggung jawab perbaikan jembatan, Sabaruddin menegaskan bahwa pihak penabrak harus bertanggung jawab penuh.
Ia menepis anggapan bahwa setiap insiden penabrakan jembatan mahakam harus menjadi tanggungan pemerintah.
“Penabrak pertama sudah bertanggung jawab dan jembatan sudah baik serta serah terimanya ke BPJN. Penabrak kedua juga bertanggung jawab. Pemerintah tidak bisa terus jadi penanggung,” tegasnya.
Penegakan SOP dan Pengawasan 24 Jam Jadi Kunci
Sabaruddin juga menanggapi wacana pelibatan perusahaan umum daerah dalam pengelolaan pelayaran Sungai Mahakam. Ia menilai wacana tersebut patut mendapat apresiasi, namun bukan solusi tunggal.
“Kalau untuk menambah PAD, kami sependapat. Tapi itu tidak otomatis menjamin kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kunci utama pencegahan tetap pada penegakan SOP secara ketat dan pengawasan selama 24 jam.
“Prosedur harus ditegakkan, kontrol harus 24 jam, dan aturan KSOP harus ditaati,” pungkasnya.
Sabaruddin pun menyoroti sikap tidak sabar sebagian pelaku usaha pelayaran yang nekat beroperasi dini hari.
“Banyak kejadian itu terjadi jam 4 atau jam 5 subuh. Tinggal menunggu satu jam lagi saja. Masa satu jam dipertaruhkan dengan potensi kerugian puluhan miliar? Ini soal kepatuhan dan edukasi,” tutupnya.
(tim redaksi)
