Kamaruddin menilai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sudah jelas terjadi dan tinggal menunggu saja penyelesaiannya dari kedua belah pihak.
"Mudahan mereka dapat hak nya sebagai pekerja," ujarnya.
Sebagai bentuk mediasi, ia menganjurkan pihak perusahaan untuk dapat membicarakan dengan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, namun jika belum mendapatkan titik terangnya maka Komisi IV DPRD Balikpapan akan memanggil Disnaker dan perusahaan yang bersangkutan.
Terpisah, Diksi.co mengonfirmasi kepada Kepala Marketing PT. Citra Mahakam Abadi Arjan.
Ia sampaikan bahwa pemecatan 7 karyawan PT. Citra Mahakam Abadi ini karena terlibat adanya penggelapan spare part dan kendaraan.
Diketahui karyawan yang dipecat ini merupakan pekerja bagian mekanik, penerimaaan service, kasir, counter, kepala cabang, dan OB (office boy).