DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 7 orang karyawan yang di putus hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT. Citra Mahakam Abadi (Yamaha) di Balikpapan pada Senin (8/6/2020).
"Kami DPRD ini bukan memutuskan tapi sebagai mediasi saja," kata Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Kamaruddin.
Ia menjelaskan karyawan tersebut telah bekerja puluhan tahun namun dari pihak perusahaan memaksa untuk melakukan PHK kepada karyawan secara sepihak.
"Kita melihat perusahaan seperti arogan ya karena pekerjanya itu sudah ada yang 5-10 tahun dan itu mereka tidak diberi kontrak kerja dan dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri, padahal mereka pegawai tetap," ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak perusahaan yang bersangkutan akan membicarakan hal ini dengan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, dan ia berharap masalah dapat terselesaikan dengan baik.
"Tapi kita tetap mengikuti alur, melalui disnaker karena ada bagian permasalahan tenaga kerja mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik disana," katanya.