Jumat, 17 Mei 2024

5 Ekor Burung Enggang Diperjualbelikan, Balai Gakkum KLHK Amankan Pria 32 Tahun di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 Juni 2020 10:56

Satwa yang diamankan petugas/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku penjual burung enggang dan elang diamankan aparat terkait. 

Meski berada di tengah wabah pandemi Covid-19 rupanya tak membuat pelaku tindak kejahatan jual beli satwa dilindung surut peminat.

Kali ini, tim penegak hukum kembali mengungkap kasus serupa, yakni penjualan lima ekor burung Enggang atau Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan satu ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) dari tangan seorang pria berinisial S (32) pada Selasa (9/6/2020) kemarin.

Pelaku sendiri diamankan petugas dikediamannya Jalan Ulin, Gang 6, Blok B No.23, RT 24, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dijelaskan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Padahal, baru tiga hari lalu, tepatnya Minggu (7/6/2020) tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum, LHK Kalimantan bersama Polisi Kehutanan Balai KSDA Kalimantan Timur, mengungkap jual beli 167 burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari tangan seorang pemuda berinisial LS. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews