DIKSI.CO, SAMARINDA - 3 perantau asal Jember, Jawa Timur (Jatim) harus berhadapan dengan petugas hukum, sebab terbukti melakukan tindak pidana gendam kepada 7 korban lanjut usai (Lansia) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (4/7/2022).
Ketiga pria itu berinisial SY SS dan MS, yang baru 4 hari merantau di Kota Tepian.
"Ini adalah kasus pencurian disertai pemerasan dengan modus mempengaruhi korban atau serupa gendam," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis.
Lanjut dijelaskan polisi nomor satu di Kota Tepian itu, ketiga pelaku berhasil memperdaya korban dengan modus sebagai petugas bantuan sosial (Bansos) dengan menggunakan mobil sewaan.
Ketiganya pun memiliki peran yang berbeda. Yakni 1 menjadi seorang driver mobil, 1 menawari paket bansos kepada korbannya, dan 1 lainnya yang berperan mengambil barang berharga milik korban.
"Modusnya mereka ini hunting (menggunakan mobil), mencari calon korban. Begitu ketemu (calon korban) mereka langsung menawarkan hadiah berupa bansos, dan korbannya diajak naik ke dalam mobil. Rata-rata korbannya adalah orang-orang yang sudah berumur (lansia)," beber polisi berpangkat melati tiga itu.
Ketika berhasil membujuk korbannya masuk ke dalam mobil, para pelaku kemudian mencecar pertanyaan-pertanyaan untuk mengalihkan perhatian korban.