"Pemerintah ada kebijakan untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Sehingga bisa diselesaikan tahun berikutnya," tegasnya.
Satu sisi, Pergub 71/2013 dianggap buah simalakama.
Pasalnya, Pergub 71 menjadi payung hukum diperbolehkannya proyek pekerjaan terlambat hingga tutup tahun.
Namun pergub itu dirasa perlu agar pekerjaan yang belum selesai tidak mangkrak.
"Memang ada wacana kita cabut. Tapi kita tetap mengacu pada Perlem LKPP. Ini untung juga, karena kalau tidak Pergub, proyeknya mangkrak, sayang juga ga bisa diselesaikan," paparnya.
"Harapannya tetap tidak mangkrak, dan tepat waktu. Tapi yang terpenting tidak ada nilai kerugian negara disitu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)