Sabtu, 23 November 2024

35 Paket Pekerjaan Tidak Rampung di 2021, Biro Adbang Setprov Kaltim Wacanakan Cabut Pergub 71/2013

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 5 April 2022 9:52

Lina Hasliana, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim

"Pemerintah ada kebijakan untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Sehingga bisa diselesaikan tahun berikutnya," tegasnya.

Satu sisi, Pergub 71/2013 dianggap buah simalakama.

Pasalnya, Pergub 71 menjadi payung hukum diperbolehkannya proyek pekerjaan terlambat hingga tutup tahun.

Namun pergub itu dirasa perlu agar pekerjaan yang belum selesai tidak mangkrak.

"Memang ada wacana kita cabut. Tapi kita tetap mengacu pada Perlem LKPP. Ini untung juga, karena kalau tidak Pergub, proyeknya mangkrak, sayang juga ga bisa diselesaikan," paparnya.

"Harapannya tetap tidak mangkrak, dan tepat waktu. Tapi yang terpenting tidak ada nilai kerugian negara disitu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews