Persyaratan lainnya, perusahaan yang akan beroperasi di KEK Maloy, wajib berada dalam lingkungan luasan KEK yang sudah ditentukan pusat.
Diketahui luasan KEK di Kutai Timur tersebut ditetapkan seluas kurang lebih 500 hektare. Luasan ini masih memungkinkan ditambah menjadi 1000 hektare.
"Kami harapkan nanti investor ikut ke dalam kawasan kita, kawasan yang sudah ada aturan KEK-nya," tegasnya.
Investor yang berada dalam lingkungan KEK Maloy akan mendapatkan privilege, yakni berupa kemudahan dalam mengurus perpajakan.
"Ini juga berkaitan dengan kemudahan-kemudahan perpajakan. Karena di luar itu ya belum dapat privilege dalam hal perpajakan," pungkasnya.
KEK MBTK ini diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp34,3 triliun dan diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 55.700 tenaga kerja hingga tahun 2025. (tim redaksi Diksi)