Jumat, 22 November 2024

14 Investor Siap Masuk KEK Maloy, Belum Beroperasi Pemprov Kaltim Tengah Berupaya Penuhi Persyaratan Menko Perekonomian

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 14 September 2021 10:24

Suasana Kantor Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak ditetapkan menjadi lintasan Alur Laut Kepulauan Indonedia II (ALKI II), pada 2014 lalu, Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) belum beroperasi hingga saat ini.

KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan ditetapkan menjadi ALKI II sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014. 

Belum beroperasinya kawasan ekonomi khusus ini terus menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Terlebih usai KEK Maloy diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu.

Lawas tidak berjalan, Pemprov Kaltim mengevaluasi perkembangan KEK Maloy.

Abu Helmi, Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekprov Kaltim, menyebut pihaknya hingga kini masih melaksanakan realisasi persyaratan sesuai aturan di Menko Perekonomian RI.

"Masalahnya adalah persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh perkembangan membangun dan mengelola seperti yang dipersuaratkan Menko Perekonomian," kata Abu Helmi, Selasa (14/9/2021).

Ditanya terkait apa saja persayaratan yang dimaksud, Abu Helmi tidak bisa merinci.

Menurutnya persayaratan terbesar berkaitan dengan fasilitas yang ada di lingkungan KEK Maloy.

"Sebagian besar sudah dipenuhi, ada juga yang mesti dilengkapi. Sambil berjalan. Terbesar sarana prasarana sudah kami lengkapi apa saja. Tapi kan tidak 100 persen, tapi kami berupaya ke arah 100 persen," imbuhnya.

Diketahui, KEK Maloy telah dilengkapi akses jalan, pembangkit listrik, dan fasilitas instalasi air bersih, hingga pelabuhan.

Hal inipun diyakini cukup menjadi magnet para investor berinvestasi ke KEK Maloy.

Saat ini ada 14 investor yang siap mengisi KEK Maloy. Hanya saja belasan investor itu belum bisa menyiapkan operasional perusahaannya di KEK Maloy lantaran masih ada beberapa persyaratan dan aturan yang harus diselesaikan.

"Investor sudah ada 14 yang sudah siap, yang sudah mau masuk. Semua mau masuk cuma ada hambatan birokrasi dan aturan yang harus diselesaikan," paparnya.

Abu Helmi menegaskan belum beroperasinya KEK Maloy bukan langaran harga sewa yang mahal dibebankan kepada perusahaan. Hanya saja harus semua pihak harus mentaati peraturan atau regulasi yang ditetapkan oleh Menko Perekonomian RI.

Persyaratan lainnya, perusahaan yang akan beroperasi di KEK Maloy, wajib berada dalam lingkungan luasan KEK yang sudah ditentukan pusat.

Diketahui luasan KEK di Kutai Timur tersebut ditetapkan seluas kurang lebih 500 hektare. Luasan ini masih memungkinkan ditambah menjadi 1000 hektare.

"Kami harapkan nanti investor ikut ke dalam kawasan kita, kawasan yang sudah ada aturan KEK-nya," tegasnya.

Investor yang berada dalam lingkungan KEK Maloy akan mendapatkan privilege, yakni berupa kemudahan dalam mengurus perpajakan.

"Ini juga berkaitan dengan kemudahan-kemudahan perpajakan. Karena di luar itu ya belum dapat privilege dalam hal perpajakan," pungkasnya.

KEK MBTK ini diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp34,3 triliun dan diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 55.700 tenaga kerja hingga tahun 2025. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews