"Misal yang dilaporkan itu menyangkut hari pelaksanaan, tanggal, jam, tempat, juga bentuk kampanyenya apa, siapa yang hadir, dan berapa jumlah yang hadir," urainya.
Namun demikian, meski KPU sebagai penyelenggara Pilkada telah membuka ruang kampanye, ada aturan tegas yang harus dipatuhi setiap Paslon yakni pembatasan jumlah orang. Batas berkumpul setiap kegiatan kampanye berjumlah 50 orang. Bila pasangan calon atau pihak lain yang terlibat mengabaikan protokol kesehatan, tentunya pesta demokrasi di 270 daerah ini bisa berujung petaka.
Sanksi bagi pelanggar aturan dapat berupa peringatan, pembubaran kegiatan hingga sanksi pidana.
"Bawaslu akan memberikan peringatan. Jika dalam 1 jam tidak diindahkan Bawaslu bisa membubarkan. Begitu juga jika ada pelanggaran protokol kesehatan itu bisa dilaporkan ke kepolisian karena kepolisian sesuai dengan maklumat Kapolri bisa mempidanakan pelanggar karena melanggar Undang-Undang," pungkasnya. (advertorial)