Minggu, 19 Mei 2024

Zona Kampanye Dihapus, Ketua KPU Samarinda Sampaikan Teknis Kampanye hingga Sanksi Pelanggar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 14 Oktober 2020 6:15

Firman Hidayat, Ketua KPU Kota Samarinda, Rabu (14/10/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terbitnya Peraturan PKPU nomor 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang penghapusan pembagian zonasi kampanye Pilkada diharapkan dapat meningkatan semarak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Samarinda.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat.

"Kami membuka kran, tidak ada lagi zonasi. Sehingga apapun kegiatan yang bersifat kampanye di Samarinda bisa dilakukan setiap hari," ujar Firman sapaanya saat dihubungi melalui telepon whatsapp, Rabu (14/10/2020).

Namun berdasarkan PKPU 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 disebutkan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) kepala daerah wajib melaporkan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU.

"Jadi kami hanya menerima tembusan. Artinya kepolisian yang bisa mengatur sehingga tidak terjadi pelaksanaan kampanye di tempat yang sama," jelasnya.

Mengenai waktu pelaporan, lanjut Firman, setiap paslon dapat membuat laporan kegiatan satu hari menjelang atau dapat juga membuat rangkaian jadwal kampanye dalam kurun waktu sepekan.

"Misal yang dilaporkan itu menyangkut hari pelaksanaan, tanggal, jam, tempat, juga bentuk kampanyenya apa, siapa yang hadir, dan berapa jumlah yang hadir," urainya.

Namun demikian, meski KPU sebagai penyelenggara Pilkada telah membuka ruang kampanye, ada aturan tegas yang harus dipatuhi setiap Paslon yakni pembatasan jumlah orang. Batas berkumpul setiap kegiatan kampanye berjumlah 50 orang. Bila pasangan calon atau pihak lain yang terlibat mengabaikan protokol kesehatan, tentunya pesta demokrasi di 270 daerah ini bisa berujung petaka.

Sanksi bagi pelanggar aturan dapat berupa peringatan, pembubaran kegiatan hingga sanksi pidana.

"Bawaslu akan memberikan peringatan. Jika dalam 1 jam tidak diindahkan Bawaslu bisa membubarkan. Begitu juga jika ada pelanggaran protokol kesehatan itu bisa dilaporkan ke kepolisian karena kepolisian sesuai dengan maklumat Kapolri bisa mempidanakan pelanggar karena melanggar Undang-Undang," pungkasnya. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews