Jumat, 22 November 2024

Wartawan Kalsel Dihukum 3 Bulan 15 Hari Penjara

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 10 Agustus 2020 23:11

Wartawan Kalimantan Selatan (Kalsel) Diananta Putra Sumedi diputus bersalah atas ketentuan pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu/ IST

AJI Balikpapan menyoroti kesepakatan diantara Polri dan Dewan Pers soal penyelesaian konflik pemberitaan sesuai mekanisme Undang Undang Pers.

Mekanisme pemberiaan hak jawab bagi mereka yang keberatan. 

Seperti diketahui, Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta terjerat pasal Undang Undang ITE atas penerbitan artikelnya. Ia pun ditahan kejaksaan sejak 4 Mei 2020 lalu. 

Artikel beritanya dilaporkan kelompok Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Isi artikel secara terbuka mengungkap latar belakang konflik persengketaan lahan ini. 

Banjarhits.id memuat artikel konflik tanah dengan PT Jhonlin Grup.  Jhonlin merupakan perusahaan tambang dan perkebunan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau H Isam. 

Puluhan jurnalis dari organisasi profesi jurnalistik kompak beraksi mendampingi jalannya persidangan.

Wartawan pun mempublikasikan secara online jalannya persidangan memanfaatkan aplikasi media sosial. 

Namun dalam pembacaan putusan, Hakim Meir Elisabeth Batara Randa menegur wartawan yang mempublikasi jalannya sidang. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews