“Semestinya putusannya bebas murni,” ujarnya.
Meskipun begitu, Bujiono mengaku tidak akan mengintervensi kliennya apakah menerima atau menolak putusan hakim. Ia menyakini terdakwa paling berkepentingan dalam menyikapi putusan pengadilan.
“Kalau menerima putusan, artinya delapan hari lagi terdakwa akan bebas. Bila banding, Pengadilan Tinggi Kalsel bisa mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” paparnya.
Terdakwa memang sudah menjalani tiga bulan dan tujuh hari masa penahanan di Polres Banjarbaru.
Sehingga bila mengacu putusan PN Banjarbaru, terdakwa bisa menghirup udara kebebasan pada masa delapan hari ke depan.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyayangkan putusan PN Banjarbaru yang dianggap mencederai kebebasan pers Indonesia.
Hakim dianggap tidak memahami kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Bisa menjadi preseden negative bagi kebebasan pers kedepan di Indonesia,” keluh Sekretaris AJI Balikpapan Teddy Rumengan.
Teddy mengkhawatirkan, ke depannya aparat akan mempergunakan putusan pengadilan ini sebagai legitimasi hukum untuk mengancam insan pers.
Aparat akan mengabaikan skema penyelesaian pemberitaan sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Padahal semestinya bisa langsung selesai saat pemberiaan hak jawab bagi narasumber,” ujarnya.