DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Wartawan Kalimantan Selatan (Kalsel) Diananta Putra Sumedi diputus bersalah atas ketentuan pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu.
Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari kurungan penjara.
“Diputuskan hukuman melanggar Undang Undang ITE,” kata Ketua Majelis Meir Elisabeth Batara Randa, Senin (10/8/2020).
Diananta dilaporkan atas penerbitan artikel berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel di portal berita Banjarhits.id.
Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Kalsel lantas melaporkan portal berita online ini ke kepolisian.
Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah menerbitkan artikel yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu.
Artikelnya sengaja mencantum kalimat provokasi bisa memancing konflik SARA diantara masyarakat Kalsel.
Selain itu, hakim pun menilai terdakwa sudah melanggar ketentuan kode etik jurnalistik seperti diatur Dewan Pers. Apalagi ternyata diketahui, portal berita Banjarhits.id belum tersertifikasi Dewan Pers.
Keberadaanya juga belum memiliki badan hukum.
Meskipun begitu, putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kejaksaan sudah melayangkan tuntutan enam bulan kurungan penjara.
Atas turunnya putusan ini, kuasa hukum Bujiono A Salan mengaku kecewa dengan menyebut kliennya berhak memperoleh putusan bebas. Menurutnya, hakim semestinya mempergunakan Undang-Undang Pers dalam memutuskan kasus kasus persoalan sengketa pemberitaan.
“Semestinya putusannya bebas murni,” ujarnya.
Meskipun begitu, Bujiono mengaku tidak akan mengintervensi kliennya apakah menerima atau menolak putusan hakim. Ia menyakini terdakwa paling berkepentingan dalam menyikapi putusan pengadilan.
“Kalau menerima putusan, artinya delapan hari lagi terdakwa akan bebas. Bila banding, Pengadilan Tinggi Kalsel bisa mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” paparnya.
Terdakwa memang sudah menjalani tiga bulan dan tujuh hari masa penahanan di Polres Banjarbaru.
Sehingga bila mengacu putusan PN Banjarbaru, terdakwa bisa menghirup udara kebebasan pada masa delapan hari ke depan.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyayangkan putusan PN Banjarbaru yang dianggap mencederai kebebasan pers Indonesia.
Hakim dianggap tidak memahami kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Bisa menjadi preseden negative bagi kebebasan pers kedepan di Indonesia,” keluh Sekretaris AJI Balikpapan Teddy Rumengan.
Teddy mengkhawatirkan, ke depannya aparat akan mempergunakan putusan pengadilan ini sebagai legitimasi hukum untuk mengancam insan pers.
Aparat akan mengabaikan skema penyelesaian pemberitaan sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Padahal semestinya bisa langsung selesai saat pemberiaan hak jawab bagi narasumber,” ujarnya.
AJI Balikpapan menyoroti kesepakatan diantara Polri dan Dewan Pers soal penyelesaian konflik pemberitaan sesuai mekanisme Undang Undang Pers.
Mekanisme pemberiaan hak jawab bagi mereka yang keberatan.
Seperti diketahui, Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta terjerat pasal Undang Undang ITE atas penerbitan artikelnya. Ia pun ditahan kejaksaan sejak 4 Mei 2020 lalu.
Artikel beritanya dilaporkan kelompok Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.
Isi artikel secara terbuka mengungkap latar belakang konflik persengketaan lahan ini.
Banjarhits.id memuat artikel konflik tanah dengan PT Jhonlin Grup. Jhonlin merupakan perusahaan tambang dan perkebunan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau H Isam.
Puluhan jurnalis dari organisasi profesi jurnalistik kompak beraksi mendampingi jalannya persidangan.
Wartawan pun mempublikasikan secara online jalannya persidangan memanfaatkan aplikasi media sosial.
Namun dalam pembacaan putusan, Hakim Meir Elisabeth Batara Randa menegur wartawan yang mempublikasi jalannya sidang. (tim redaksi Diksi)