Disebutkan, bahwa bantuan itu tidak berbentuk uang melainkan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan-bahan sembako.
“Sembako, bukan uang langsung,” pungkasnya.
Sebagai informasi rincian sumbangan pejabat Pemkot berdasarkan tingkatan eselon perorang. Sumbangan dari eselon II A wajib menyumbangkan 1,5 juta, kemudian dari eselon II B adalah 1 juta. Untuk eselon III A sebanyak 750 ribu dan eselon III B sebanyak 500 ribu.
Lebih lanjut, eselon IV wajib menyumbangkan sebanyak 250 ribu dan staf 100 ribu perorang. Selain itu juga Walikota Samarinda menyumbangkan sebanyak Rp 5 juta. (tim redaksi Diksi)