Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Samarinda Wajibkan Pejabat Sumbangan untuk Korban Corona yang Tak Mampu, Cek Besarannya

Koresponden:
Yudi Syahputra
Rabu, 1 April 2020 8:47

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA – Walikota Samarinda Syaharie Jaang dikabarkan telah memerintahkan dan mewajibkan seluruh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyumbangkan gajinya kepada masyarakat yang terdampak virus corona.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Rabu (1/4/2020). Ia menyampaikan bahwa itu sudah berlaku per hari ini. 

“Itu perintah pak Wali. Satu hari ini sudah disumbangkan, tanggal muda kan,” kata Sugeng Chairuddin.

Sumbangan gaji tersebut nantinya akan dihimpun kemudian diberikan kepada masyarakat Samarinda yang dinyatakan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta pasien yang positif terjangkit virus covid 19

Sugeng mengatakan bantuan sumbangan itu, diperuntukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah saja atau orang yang tak mampu yang sedang terdampak oleh corona

”Sumbangan ini diutamakan kepada yang tidak mampu, biar dia ODP kalau dia kaya raya gimana. misalnya aku ODP masa mau dibantu,” ucapnya.

Disebutkan, bahwa bantuan itu tidak berbentuk uang melainkan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan-bahan sembako.

“Sembako, bukan uang langsung,” pungkasnya.

Sebagai informasi rincian sumbangan pejabat Pemkot berdasarkan tingkatan eselon perorang. Sumbangan dari eselon II A wajib menyumbangkan 1,5 juta, kemudian dari eselon II B adalah 1 juta. Untuk eselon III A sebanyak 750 ribu dan eselon III B sebanyak 500 ribu. 

Lebih lanjut, eselon IV wajib menyumbangkan sebanyak 250 ribu dan staf 100 ribu perorang. Selain itu juga Walikota Samarinda menyumbangkan sebanyak Rp 5 juta. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews