“Tentunya materi dan persyaratan-persyaratan perda tadi sudah disampaikan sama Wakil Ketua Bamperperda. Ini tahapannya seperti itu kalau materi secara ini teman-teman, sudah menyimak bersama,” jelasnya.
Sementara diwawancara terpisah Asisten I Pemprov Kaltim Johari saat ditemui usai paripurna menjelaskan tujuan usulan Raperda yang disampaikan Pemprov Kaltim kepada legislatif.
Pemprov mengusulkan kepada DPRD Kaltim, agar dibuatkan perda tentang barang milik daerah. Sehingga menurut dia, hal-hal terkait dengan aset daerah dapat tercatat dengan baik.
“Tadi sudah saya bacakan, itu usulan dan harapan gubernur, tentang raperda barang milik daerah. Diharapkan bisa dibuatkan perda-nya. jadi ini dalam rangka prinsip, efektif, dan efesiensi maka perlu ada perda tentang barang milik daerah. Sehingga nanti hal-hal yang terkait dengan aset daerah ini bisa tercatat dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Johari mengakui, pihak pemprov dalam hal ini Gubernur Kaltim, menarik kembali usulan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi. Disebutkannya, bahwa usulan itu belum lengkap atas unsur administrasi serta dalam hasil ulasan akademik.
“Kan nanti tidak sesuai dengan dasar hukum yang kekinian, mumpung belum dibahas bersama DPRD, maka memang memungkinkan mereka mekanisme itu ditarik kembali, kemudian nanti diusulkan kembali di masa-masa mendatang,” pungkasnya. (advertorial)