DIKSI.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Asisten I Pemprov Johari sampaikan tiga usulan Raperda saat menghadiri rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim yang digelar kemarin, Selasa (2/3/2021).
Tiga usulan Raperda tersebut yakni tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, tentang tata cara penyusunan program bentukan persatuan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Dari penyampaian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkapkan, menyikapi usulan dari Gubernur kaltim yang dibacakan oleh Asisten I Pemprov Johari, Pemprov harus melengkapi dasar-dasar dari usulan perda tersebut.
“Yang pasti itu sudah masuk prolegda prioritas, mestinya ya lengkap. Karena untuk masuk prolegda prioritas itukan selain materinya juga update, perda itu dibutuhkan masyarakat secara administratif juga dilengkapi dengan yang namanya naskah akademik, dasar-dasar dalam penyusunan perda itu mesti lengkap," ujar Samsun saat ditemui awak media usai paripurna.
Samsun berharap tidak ada usulan Raperda yang ditarik atau dibatalkan.
"Kita juga berharap tentunya agar tidak ada yang ditarik walaupun mungkin barangkali ada alasan-alasan tertentu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan perda yang diminta oleh gubernur, telah dimasukkan dalam prolegda, yang selanjutnya akan dikaji melalui Bapemperda atas usulan Komisi IV, yang lebih dulu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga perda perlu dibuat di Kaltim.
“Tentunya materi dan persyaratan-persyaratan perda tadi sudah disampaikan sama Wakil Ketua Bamperperda. Ini tahapannya seperti itu kalau materi secara ini teman-teman, sudah menyimak bersama,” jelasnya.
Sementara diwawancara terpisah Asisten I Pemprov Kaltim Johari saat ditemui usai paripurna menjelaskan tujuan usulan Raperda yang disampaikan Pemprov Kaltim kepada legislatif.
Pemprov mengusulkan kepada DPRD Kaltim, agar dibuatkan perda tentang barang milik daerah. Sehingga menurut dia, hal-hal terkait dengan aset daerah dapat tercatat dengan baik.
“Tadi sudah saya bacakan, itu usulan dan harapan gubernur, tentang raperda barang milik daerah. Diharapkan bisa dibuatkan perda-nya. jadi ini dalam rangka prinsip, efektif, dan efesiensi maka perlu ada perda tentang barang milik daerah. Sehingga nanti hal-hal yang terkait dengan aset daerah ini bisa tercatat dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Johari mengakui, pihak pemprov dalam hal ini Gubernur Kaltim, menarik kembali usulan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi. Disebutkannya, bahwa usulan itu belum lengkap atas unsur administrasi serta dalam hasil ulasan akademik.
“Kan nanti tidak sesuai dengan dasar hukum yang kekinian, mumpung belum dibahas bersama DPRD, maka memang memungkinkan mereka mekanisme itu ditarik kembali, kemudian nanti diusulkan kembali di masa-masa mendatang,” pungkasnya. (advertorial)