"Iya benar (klaster Gowa) diberlakukan karantina wilayah selama 30 hari, dipulangkan tim dinkes bersama BPBD dan kepolisian," jelas dr Osa kepada awak media dalam salah satu group chat aplikasi pesan instan.
Dr Osa juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menerapkan karantina rumah kepada yang bersangkutan. Pasien tersebut diketahui dikarantina pada Rabu (8/4/2020).
"Dinyatakan hasil rapid test positif, dan diisolasi di RSUD AWS," terang dr Osa.
Dr Osa menjelaskan pasien tersebut menolak untuk dirawat. Disinggung mengenai apakah seorang pasien memiliki hak untuk menolak diisolasi di Faskes (Fasilitas Kesehatan) atau di rumah sakit, dr Osa menjawab hal tersebut bukan masalah hak atau kewajiban.
"Tapi patuh atau tidak pada imbauan pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19," tegasnya. (tim redaksi Diksi)