Rapat koordinasi bersama pihak Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Dishub Provinsi, DPC Organda dan pengawas dermaga, kata Teguh, mengahasilkan kesimpulan bahwa akan dipasang spanduk imbauan baik ditujukan untuk taksi online maupun taksi konvensional.
"Biar tidak ada gesekan antara angkutan aplikator dan taksi angkot," imbuhnya.
Dishub Samarinda selaku penanggungjawab angkutan umum juga kembali akan memanggil pihak angkutan aplikator dan koordinator trayek A guna menegaskan kembali aturan yang telah disepakati sebelumnya soal batas-batas angkut penumpang.
"Ke depannya kita akan membuat surat persetujuan yang baru di mana surat itu mempunyai payung hukumnya. Jangan hanya membuat perjanjian di atas tangan saja," tegasnya.
"Semua stakeholder saya akan undang. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)