Sabtu, 27 April 2024

Video Wali Kota Balikpapan Acungkan Tangan, Kuasa Hukum Rahmad - Thohari: Kami Akan Lapor Mendagri

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 30 Oktober 2020 11:0

Tangkapan layar video Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi acungkan jari simbol kokos/IST

Ia mengatakan saat berpartisipasi dalam kegiatan pada video tersebut Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti, sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Pasangan Calon Tunggal.

Selain itu, Undang - Undang pemilihan Kepala Daerah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatakan "dilarang menggunakan kewenangan", program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Diksi.co telah mencoba menghubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Rizal pun mengonfirmasi kronologis video tersebut diambil saat undangan tasyakuran aqiqah cucu Haris Samtah, lalu diajak melakukan acungan tangan yang viral tersebut. 

"Soal jari itu, menurut saya bukan simbol resmi di KPU untuk kolom kosong. Zero accident dan 3R sampah juga begitu," kata Rizal.

"Saya juga tidak ngomong dan ngajak apa-apa di sana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews