Kamis, 9 Mei 2024

Video Wali Kota Balikpapan Acungkan Tangan, Kuasa Hukum Rahmad - Thohari: Kami Akan Lapor Mendagri

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 30 Oktober 2020 11:0

Tangkapan layar video Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi acungkan jari simbol kokos/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menyusul adanya video yang menunjukkan Wali Kota Balikpapan sedang mengacungkan jari yang ditenggarai sebagai simbol kolom kosong, Kuasa Hukun Pasangan Calon Rahmad Masud - Thohari Aziz akan mengambil tindakan.

Pihaknya menganggap dalam video yang viral tersebut merupakan suatu tindakan yang telah melanggar aturan netralitas Kepala Daerah.

"Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda ditegaskan bahwa Pasal 76 ayat 1 yang berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" kata Kuasa Hukum Pasangan Calon Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz Agus Amri, Jumat (30/10/2020.

Ia melanjutkan adanya Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

Atas hal ini Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz, akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti.

"Kami akan melaporkan kepada Mendagri agar segera diambil langkah tegas untuk dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran aturan netralitas tersebut," katanya.

Ia mengatakan saat berpartisipasi dalam kegiatan pada video tersebut Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti, sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Pasangan Calon Tunggal.

Selain itu, Undang - Undang pemilihan Kepala Daerah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatakan "dilarang menggunakan kewenangan", program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Diksi.co telah mencoba menghubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Rizal pun mengonfirmasi kronologis video tersebut diambil saat undangan tasyakuran aqiqah cucu Haris Samtah, lalu diajak melakukan acungan tangan yang viral tersebut. 

"Soal jari itu, menurut saya bukan simbol resmi di KPU untuk kolom kosong. Zero accident dan 3R sampah juga begitu," kata Rizal.

"Saya juga tidak ngomong dan ngajak apa-apa di sana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews