Sabtu, 23 November 2024

Verfak Paslon Perseorangan di Pilkada Samarinda, Dukungan Bakal Dianggap TMS saat Warga Akui Tak Dukung Paslon

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 1 Juli 2020 8:52

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Verifikasi faktual pasangan calon Walikota jalur perseorangan pasangan calon Walikota jalur perseorangan telah dilakukan KPU Kota Samarinda  Sejak Senin (29/6/2020).

Verifikasi faktual itu tetap akan dilakukan sampai tanggal 12 Juli mendatang. 

KPU bersama PPK, PPS melakukan pengecekan dukungan langsung ke warga yang telah mengumpulkan KTP dukungan.

Nantinya KPU akan menilai apakah dukungan tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Jika KTP warga yang dikumpulkan TMS maka akan berpengaruh terhadap jumlah dukungan calon perseorangan tersebut. 

"Jika jumlah dukungan di bawah 43.977 orang,maka calon melakukan revisi," ucap Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, Selasa (30/6/2020).

Petugas melakukan verifikasi faktual dengan tiga cara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews