Jika selama ini yang dikerjakan penambang pasir ada plus minus serta menguntungkan tidak ada masalah.
"Kalau harganya yang cukup fantastis begini, berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor, kami rasa tidak perlu hearing," tegasnya.
Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, diakui telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.
"Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres Paser, tinggal tindakan kepolisian bagaimana kedepannya," jelasnya.
DPRD Paser akan menjadwalkan kembali untuk dilakukan hearing ulang.
Namun sebelum RDP terlaksana, Abdullah meminta masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.
"Kami anggap ilegal, harusnya setop dulu beroperasi selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel bahwa itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana," pungkasnya. (Adv)