DIKSI.CO, PASER - Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C yang melaporkan masyarakat penambang pasir, ternyata ilegal.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah usai melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.
Koordinasi yang dilakukan itu guna menggali informasi mengenai legalitas perizinan yang dimiliki oleh CV. Zen Zay Bersaudara.
"Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja belum," ujar Abdullah, Rabu (12/10/2022).
Setelah IUP, ujarnya, kemudian berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan ada beberapa tahapan lagi yang mesti dipenuhi.
"Kalau tidak dijalankan semuanya, masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal," terangnya.
Abdullah tak mempersoalkan operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, andai saja tak ada keresahan dari masyarakat penambang pasir lainnya.
Semestinya penambang pasir tetap bekerja seperti biasa, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.