DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan empat muda-mudi di Samarinda rupanya mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang mereka lakukan.
Dari pengakuan perempuan berinisial FB (18) ia mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Angka ini pun menurut pengakuan FB telah disepakati terlebih dulu dengan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial NF.
"Keuntungannya kalo korban dapat job Rp300 ribu, saya dapatnya Rp50 ribu saja. Tapi kalau Rb700-800 ribu, saya bisa dapat Rp100-200 ribu," ungkap FB saat dijumpai awak media, Jumat (30/10/2020).
Selama hampir sebulan menjajakan NF melalui platform media sosial Michat, FB mengaku telah dua kali mendapatkan pelanggan.
"Sama saya dua tamu saja yang nyangkut. Kalau operasi biasa di hotel (hotel di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang)," bebernya.
Kata FB, bisnis haram ini terjadi saat korban bingung hendak melunasi uutang yang melilitnya senilai Rp600 ribu. Utang yang dimiliki korban ini didapatkannya dari pinjaman seorang pemuda berinisial GN (18) yang juga merupakan tersangka dalam tindak perkada perdagangan orang (TPPO) ini.
Alkisah bermula pada Kamis 1 Oktober silam sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu, diketahui pelaku berinisial GN berada di dalam kamar hotel di bilangan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kemudian pelaku FB tiba bersama korban. Mereka memutuskan menginap di kamar lainnya dengan biaya sewa kamar dibebankan kepada GN.