"Langkah selanjutnya mengenai pelimpahan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kukar. Karena TKP-nya ada di Kukar. Jadi nanti Kejari Kukar yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan," imbuhnya.
Meski demikian, Korps Adhyaksa pasalnya belum benar-benar selesai bekerja. Sebab pengembangan kasus guna mencari dugaan pelaku lainnya juga masih terus dilakukan tim penyidik kejaksaan.
"Untuk sementara ini masih satu (tersangka). Kami masih lihat lagi di dalam persidangan dan penyidik masih mendalami siapa yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Sementara ITE (keponakan tersangka) belum jadi tersangka, masih kami pelajari keikutsertaan dan penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh keponakannya ini," urainya lagi.
Selain itu, diketahui pula nantinya dalam persidangan Bupati Kukar Edy Damansyah akan turut dihadirkan sebagai saksi. Sebab uang yang raib di \korupsi IR merupakan uang negara yang berasal dari kas Pemkab Kutim selaku pemilik saham PT MGRM yang berstatus perusahaan daerah.
"Karena Bupati Kukar itu selaku kepala daerah pemegang saham 99 persen di PT MGRM. Jadi dia kita periksa, nanti Bupati juga akan jadi saksi di pengadilan. Tapi posisinya dia didengar selaku pemegang saham," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)