DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah empat bulan ditetapkannya IR selaku direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai tersangka kasus rasuah, Korps Adhyaksa pada Selasa (15/6/2021) sore tadi melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Diketahui, aliran dana yang diselewengkan IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp70 miliar. Dari angka tersebut, Rp50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga lokasi berbeda. Yakni Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar). Namun proyek tersebut dikabarkan fiktif belaka.
"Pada hari ini (15/6/2021) sekitar pukul pukul 13.00 WITA, telah diserahkan tersangka IR, dari tim penyidik ke Penuntut Umum, istilahnya sudah masuk tahap dua," ucap Aspidsus Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad sore tadi.
Selain tersangka IR, lanjut Emanuel, jajarannya juga turut menyerahkan barang bukti berupa empat unit mobil dan uang tunai senilai Rp501 juta.
"Jadi kenapa kita tampilkan uang barang bukti ini, karena tim penyidik tidak mau adanya dugaan dari masyarakat, bahwa tim penyidik tidak bekerja. Tim penyidik sudah berupaya mencari aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Yang didapatkan baru empat unit mobil dan uang cash Rp501 juta. Untuk uang ini kami titipkan di Bank Mandiri," beber Emanuel.
Sembari menunggu agenda persidangan yang akan segera dimulai, tersangka IR dititipkan di rumah tahanan Mapolresta Samarinda hingga 20 hari ke depan.
"Langkah selanjutnya mengenai pelimpahan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kukar. Karena TKP-nya ada di Kukar. Jadi nanti Kejari Kukar yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan," imbuhnya.
Meski demikian, Korps Adhyaksa pasalnya belum benar-benar selesai bekerja. Sebab pengembangan kasus guna mencari dugaan pelaku lainnya juga masih terus dilakukan tim penyidik kejaksaan.
"Untuk sementara ini masih satu (tersangka). Kami masih lihat lagi di dalam persidangan dan penyidik masih mendalami siapa yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Sementara ITE (keponakan tersangka) belum jadi tersangka, masih kami pelajari keikutsertaan dan penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh keponakannya ini," urainya lagi.
Selain itu, diketahui pula nantinya dalam persidangan Bupati Kukar Edy Damansyah akan turut dihadirkan sebagai saksi. Sebab uang yang raib di \korupsi IR merupakan uang negara yang berasal dari kas Pemkab Kutim selaku pemilik saham PT MGRM yang berstatus perusahaan daerah.
"Karena Bupati Kukar itu selaku kepala daerah pemegang saham 99 persen di PT MGRM. Jadi dia kita periksa, nanti Bupati juga akan jadi saksi di pengadilan. Tapi posisinya dia didengar selaku pemegang saham," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)