DSB yang merupakan sekretaris lembaga olahraga daerah itu kini ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda selama 20 hari ke depan, sepanjang 10 Februari-1 Maret 2025. Sepanjang penahanan itu, beskal Kota Tepian akan secepatnya menyiapkan dakwaan untuk dapat diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Setelah rampung administrasi, secepatnya dilimpah,” sambungnya.
Dalam perkara ini, DSB diseret dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU 20/2001.
Pada 2016, KONI Samarinda mendapat hibah dari Pemkot sebesar Rp 6 miliar untuk pengembangan olahraga di Kota Tepian. Dalam penggunaannya, terjadi penyalahgunaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Nilainya mencapai Rp 2,6 miliar. Angka tersebut menjadi kerugian daerah dalam kasus ini. (*)