Sabtu, 22 Februari 2025

Update Kasus Korupsi Hibah KONI Samarinda 2016, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 15 Februari 2025 8:29

Mantan Sekretaris KONI Samarinda, DSB yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2016/ist

DIKSI.CO -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terus mendalami kasus korupsi dana hibah di KONI Samarinda medio 2016.

Sebelumnya, Kejari Samarinda menetapkan eks bendahara Nursa'im sebagai tersangka dugaan korupsi kasus tersebut.

Kini eks sekretaris KONI bernama DSB juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Samarinda.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Samarinda bahkan dengan cepat memproses dan melakukan penahanan kepada DSB.

“Senin (10/2/2025) lalu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik ke penuntut umum,” ungkap Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara.

DSB yang merupakan sekretaris lembaga olahraga daerah itu kini ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda selama 20 hari ke depan, sepanjang 10 Februari-1 Maret 2025. Sepanjang penahanan itu, beskal Kota Tepian akan secepatnya menyiapkan dakwaan untuk dapat diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Setelah rampung administrasi, secepatnya dilimpah,” sambungnya.

Dalam perkara ini, DSB diseret dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU 20/2001.

Pada 2016, KONI Samarinda mendapat hibah dari Pemkot sebesar Rp 6 miliar untuk pengembangan olahraga di Kota Tepian. Dalam penggunaannya, terjadi penyalahgunaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Nilainya mencapai Rp 2,6 miliar. Angka tersebut menjadi kerugian daerah dalam kasus ini. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews