Informasi dihimpun, sebelum mendapatkan ganjaran hukuman, Dandi yang mantan direktur Perusda AUJ sempat kabur dari Bontang pada 2016. Kemudian ditangkap di Madiun, Jawa Timur, pada 23 Oktober 2019.
Dalam perkara tersebut, Dandi diduga membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.
Adapun empat anak perusahaan yang dibentuk bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha keuangan, dan penyewaan kapal. Periode 2014-2015 Pemkot Bontang mengalokasikan dana Rp17,2 miliar sebagai penyertaan modal ke perusda yang dipimpinnya.
Namun, duit belasan miliar ini justru diselewengkan dengan mendirikan sejumlah anak perusahaan fiktif dan menempatkan sejumlah direktur. Negara dirugikan Rp8 miliar menurut hasil audit BPK.
“Penetapan lima tersangka juga tak lepas dari pengungkapan di fakta persidangan. Sekarang dalam tahap penyidikan dan setelahnya segera kami dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di intuisi.co dengan judul "Kejari Bontang Tetapkan Lima Tersangka Baru dari Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda AUJ" https://intuisi.co/kejari-bontang-tetapkan-lima-tersangka-baru-dari-dugaan-korupsi-penyertaan-modal-perusda-auj/