Jumat, 10 Mei 2024

Ungkap Kendala Penegakan KTR, Dinkes Kaltim: Kurangnya Komitmen dari Pimpinan dan Pegawai yang Merokok

Koresponden:
Alamin
Minggu, 24 Desember 2023 17:21

MENJELASKAN: dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim/IST

Dalam data Kaltim 2023, terdeteksi bahwa 13,5 persen dari 435.928 penduduk memiliki status merokok.

Oleh karena itu, implementasi dan penegakan Perda KTR di tempat kerja, termasuk instansi/perangkat daerah, dianggap sebagai kunci sukses.

Ia menambahkan Dinas Kesehatan dan Satpol PP diharapkan memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakan terhadap PD terkait KTR, guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada enam PD Kaltim terbaik yang telah efektif menerapkan KTR pada tahun 2023, antara lain RSJ Atma Husada Mahakam, RSUD AW Syahrani, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ia berharap kedepannya seluruh PD dapat mencapai 100 persen penerapan KTR sesuai peraturan yang berlaku.

" Kami mengajak semua pihak untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran akan dampak buruk asap rokok dan menegakkan aturan di kantor yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," jelasnya.

Terakhir, ia mendesak semua perangkat daerah di lingkup pemerintahan provinsi untuk lebih sadar dan aktif menerapkan KTR di instansi atau tempat kerjanya masing-masing.

Menurutnya, penerapan Perda di lingkup pemerintahan itu dinilai penting agar memberikan contoh kepada masyarakat luas bahwa Perda KTR tersebut harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews