Selasa, 21 Mei 2024

Ungkap Kendala Penegakan KTR, Dinkes Kaltim: Kurangnya Komitmen dari Pimpinan dan Pegawai yang Merokok

Koresponden:
Alamin
Minggu, 24 Desember 2023 17:21

MENJELASKAN: dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim/IST

DIKSI.CO -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Disampaikan Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin, bahwa cukup sulit menegakkan aturan tersebut di lapangan.

"Beberapa tantangan dalam penerapan dan penegakan perda tersebut antara lain kurangnya komitmen dari pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat pada aturan, kekurangan satuan tugas, ketiadaan sanksi saat melanggar Perda, serta kurangnya fasilitas merokok yang sesuai dengan aturan dan penanda KTR yang memadai,” ujar Jaya Mualimin dalam Seminar Penegakan KTR di Wilayah Perangkat Daerah.

Seminar tersebut digelar dalam upaya meningkatkan kesadaran dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 khususnya para pegawai di lingkup Pemprov Kaltim.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan pemerintah provinsi, serta panelis seminar dari Kepala Dinas Satpol PP, Perwakilan Kanwil Kemenhumham RI hingga FKM Universitas Mulawarman.

Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa masalah rokok masih menjadi isu nasional yang harus terus ditangani.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan udara bersih, dengan tujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.” ujarnya.

Dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Kawasan Tanpa Rokok di Kaltim bertujuan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain dan mengurangi jumlah perokok baik pasif maupun aktif.

Dalam data Kaltim 2023, terdeteksi bahwa 13,5 persen dari 435.928 penduduk memiliki status merokok.

Oleh karena itu, implementasi dan penegakan Perda KTR di tempat kerja, termasuk instansi/perangkat daerah, dianggap sebagai kunci sukses.

Ia menambahkan Dinas Kesehatan dan Satpol PP diharapkan memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakan terhadap PD terkait KTR, guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada enam PD Kaltim terbaik yang telah efektif menerapkan KTR pada tahun 2023, antara lain RSJ Atma Husada Mahakam, RSUD AW Syahrani, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ia berharap kedepannya seluruh PD dapat mencapai 100 persen penerapan KTR sesuai peraturan yang berlaku.

" Kami mengajak semua pihak untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran akan dampak buruk asap rokok dan menegakkan aturan di kantor yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," jelasnya.

Terakhir, ia mendesak semua perangkat daerah di lingkup pemerintahan provinsi untuk lebih sadar dan aktif menerapkan KTR di instansi atau tempat kerjanya masing-masing.

Menurutnya, penerapan Perda di lingkup pemerintahan itu dinilai penting agar memberikan contoh kepada masyarakat luas bahwa Perda KTR tersebut harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews