DIKSI.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Disampaikan Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin, bahwa cukup sulit menegakkan aturan tersebut di lapangan.
"Beberapa tantangan dalam penerapan dan penegakan perda tersebut antara lain kurangnya komitmen dari pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat pada aturan, kekurangan satuan tugas, ketiadaan sanksi saat melanggar Perda, serta kurangnya fasilitas merokok yang sesuai dengan aturan dan penanda KTR yang memadai,” ujar Jaya Mualimin dalam Seminar Penegakan KTR di Wilayah Perangkat Daerah.
Seminar tersebut digelar dalam upaya meningkatkan kesadaran dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 khususnya para pegawai di lingkup Pemprov Kaltim.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan pemerintah provinsi, serta panelis seminar dari Kepala Dinas Satpol PP, Perwakilan Kanwil Kemenhumham RI hingga FKM Universitas Mulawarman.
Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa masalah rokok masih menjadi isu nasional yang harus terus ditangani.
“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan udara bersih, dengan tujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.” ujarnya.
Dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Kawasan Tanpa Rokok di Kaltim bertujuan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain dan mengurangi jumlah perokok baik pasif maupun aktif.