Saat ini, pelabuhan dianggap sebagai obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang saja, tetapi juga angkutan barang dan logistik. Pelabuhan pun berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional untuk pengiriman obat hingga mobilisasi personil medis.
"Saya belum tahu kebijakan selanjutnya, tapi yang penting barang (logistik) tidak boleh berhenti," katanya.
Sebelumnya, Senin (6/4) lalu, Kemenhub RI telah mengeluarkan surat terkait pengoperasian bandar udara, pelabuhan dan transportasi lain. Dalam surat tersebut, Kemenhub meminta agar penutupan dan/atau penghentian operasional prasarana transportasi dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Untuk melakukan penutupan baik operasi pelabuhan dan bandara adalah wewenang Pemerintah Pusat. Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, Pemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Mekanisme penutupan pelabuhan laut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19. (tim redaksi Diksi)