Saat dikonfirmasi terkait proyek dalam pagu bankeu apa saja yang telah dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan, dan imbas dari Pemkot Balikpapan yang tidak menerima 100% bankeu provinsi, Pujiono tidak dapat memberikan jawaban.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa'duddin telah menjelaskan, sisa Bankeu senilai Rp 45 miliar tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) lalu.
Melalui surat resmi itu, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," tuturnya. (tim redaksi Diksi)