Sabtu, 21 September 2024

​​​​​​​Transaksi Narkoba ke Seorang LC di Samarinda, Pria 40 Tahun Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 6 Agustus 2021 11:50

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda ketika hendak melakukan transaksi dengan seorang wanita yang bekerja sebagai Lady Escort atau LC di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi media ini, menerangkan, pengedar dan pengguna kristal mematikan itu ditangkap di lokasi berbeda.

Berawal dari informasi warga, bahwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota disebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Informasi itu lalu ditindaklanjuti pihak berwajib dengan mulai dilakukannya penyelidikan.

Senin (2/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, sejumlah petugas yang sedang melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disebutkan, mendapati seorang pria sedang mengendarai motor berhenti di jalan yang sepi itu. 

Petugas yang mencurigai gelagat dari pria tersebut lantas mendekat. Benar saja, ketika petugas hendak mendekati dengan mengendarai motor, pria itu malah berusaha  kabur. 

Namun usaha kabur menjadi hal yang sia-sia. Pria tersebut seketika tersungkur, setelah motor yang dikendarainya ditabrak  petugas. 

Dibekuk tanpa perlawanan, pria tersebut kemudian mengaku bernama Eko Sayam alias Momon (40) saat ditanya oleh petugas 

"Saat kami geledah, ditemukan satu kotak rokok, di dashboard motornya, yang saat dibuka berisikan satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih," ungkap Iptu Purwanto, Jumat (6/8/2021).

Dari hasil interogasi singkat dilokasi kejadian, Pria 40 tahun itu mengaku hendak menjual sabu ke seseorang. Dari pengakuannya itu, petugas melakukan pengembangan dengan cara control delivery.

"Setelah itu kami ikuti kemana tersangka ini akan membawa barang itu. Sekitar pukul 20.15 Wita, tersangka ini berhenti di Jalan Imam Bonjol. Di sana ada sebuah mes THM," bebernya. 

"Ternyata yang mau membeli sabu ini wanita, kemudian kami amankan yang bersangkutan. Tersangka ini mengaku bernama Adelia alias Adel (21), dia bekerja di THM itu," sambungnya. 

Singkatnya, kedua tersangka ini dibawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan awal, tersangka bernama Eko Sayam merupakan pengedar sabu. Sedangkan Adelia sebagai pengguna narkoba golongan I tersebut.

"Kami masih kembangkan lagi asal barang guna mengungkap pelaku peredaran sabu ini," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews