Selanjutnya, badan pengelola jalan tol atau dalam hal ini PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda, diminta wajib melaksanakan sosialisasi yang mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) sekurang-kurangnya selama 14 (empat belas) hari kalender sejak keputusan menteri ditetapkan.
Ronny Hendrawan, Manager Area Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO), menyampaikan untuk masa sosialisasi akan dilakukan sekitar satu sampai dua minggu, terlebih tentang pengisian kartu akses tol, agar tidak ada kendala saat transaksi di Tol Balsam.
"Kami sudah dapat surat edaran tarif tol itu, masa sosialisasi sekitar satu hingga dua minggu. Fokus kami sosialisasi pengguna tol diharap sudah mengisi kartu akses tol dengan tarif maksimal kalau bisa sebelum masuk pintu Tol Balsam. Karena tarif tol agak lumayan biar tak ada kendala saat transaksi," kata Ronny, dikonfirmasi Diksi.co Kamis (4/6/2020).
Sementara itu, bagi pengendara pengguna jalan tol, kartu akses tol dapat diperoleh di gerai modern atau loket tol.
Untuk pengisian saldo akses tol dapat dilakukan dengan mengisi di mini market modern, atau melakukan pengisian dengan cara topup.
"Pengguna jalan harus peduli dengan pengisi kartu. Kami juga topup hingga potong debit, tapi pengguna jalan harus sedia payung sebelum hujan lah. Kalau gak ada kartu suruh mundur atau diberikan pilihan topup tadi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)