Golongan IV (truk dengan 4 gardan) dengan tujuan Samboja - Simpang Pasir, ataupun rute sebaliknya dikenakan tarif Rp 151.000.
Golongan V (truk dengan 5 gardan) dengan tujuan Samboja - Simpang Pasir, ataupun rute sebaliknya dikenakan tarif Rp 151.000.
Tarif lengkap, lihat tabel:
Sumber: Keputusan Menteri PUPR
Selanjutnya, tertuang dalam surat keputusan tersebut, besaran tarif yang telah ditetapkan, mulai berlaku 14 hari setelah keputusan menteri ditetapkan. Atau pada 12 Juni 2020 mendatang.
"Besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota2) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mulai berlaku 14 (empat belas) hari kalender setelah keputusan kenteri ini ditetapkan," tulis dalam surat keputusan tersebut.