Ia menyebutkan, selama masih adanya waktu beberapa hari ke depan, bahkan sampai hari H pada tanggal 9 Desember 2020 Disdukcapil masih membuka pelayanan perekaman KTP di Kabupaten Kukar dan di 18 Kecamatan.
Saat ini KPU Kukar sudah melakukan instruksi melalui surat edaran yang diberikan dari KPU pusat, bahwasanya untuk melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, serta PPK dan PPS agar mendorong proses percepatan perekaman KTP.
Kemudian, salah satu yang diupayakan oleh KPU dengan memberikan surat ke setiap pemilih yang belum melakukan perekaman atas dasar data yang sudah di tetapkan DPT.
"Ketika pemilih yang diundang dan ternyata sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang memungkinkan sebelumnya sudah melakukan perekaman setelah di tetapkan DPT yang awalnya belum," ujarnya.
Ia menambahkan, saat proses percepatan perekaman KTP belum dilakukan sekitar 2 bulan sebelumnya yang merupakan hasil dari ketetapan DPT tersebut.
Kemudian saat ada saran untuk melakukan percepatan perekaman KTP, barulah pemilih berangkat untuk melakukan perekaman dan masih ada sisa-sisa yang belum berangkat untuk perekaman bisa jadi karena letaknya yang jauh atau ada halangan dari personal masing-masing. (advertorial)