Jumat, 22 November 2024

Tiga Terdakwa Perkara Rasuah Irigasi Desa Sepati Kukar Divonis Bersalah, Ini Sanksinya Masing-masing

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 24 Juni 2021 8:23

FOTO : Suasana persidangan kasus rasuah proyek irigasi yang menghadirkan tiga terdakwa dan mendapatkan putusan hukum yang berbeda-beda/Diksi.co

Diwartakan sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak, Amiruddin selaku Direktur PT API, serta Maladi sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) ini, berupa penyimpangan pengerjaan proyek peningkatan irigasi tambak, di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar. 

Akibat rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp9.631.965.250,00 atau Rp 9,6 miliar. Temuan tindak rasuah itu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor: Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018. 

Disebutkan, kerugian yang diterima negara itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa, terdapat beberapa penyimpangan. Di antaranya penyimpangan perubahan jenis pekerjaan, yang semulanya adalah pengerjaan pembangunan jaringan irigasi tambak, diubah menjadi peninggian tanggul tambak. 

Selanjutnya penyimpangan berupa perubahan lokasi pekerjaan yang tak sesuai dengan kontrak proyek. Telah terjadi pergeseran lokasi pengerjaan yang dilakukan secara sepihak, yang tak sesuai dengan gambar desain dan dokumen lelang. 

Kemudian penyimpangan pelaksanaan pengerjaan kegiatan yang melanggar aturan. Di mana akibat menggeser lokasi pengerjaan tersebut, ternyata masuk ke dalam kawasan hutan produksi, yang seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. 

Terakhir, akibat penyimpangan pekerjaan yang dilakukan itu, berdampak pula pada pelanggaran pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemanfaatan kawasan hutan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. 

Akibat empat poin penyimpangan pekerjaan tersebut, alhasil proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar yang telah dikerjakan PT API dari proses lelang itu, menjadi sebuah temuan pekerjaan fiktif. Lantaran hal tersebut, ketiga terdakwa dianggap memiliki peran penting atas pengerjaan proyek asal aspirasi warga Desa Sepatin. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews