"Dari pertimbangan majelis hakim, hukuman kami ringankan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut untuk dikenakan sanksi selama 6 tahun pidana penjara, dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan dan UP Rp300 juta subsidair 3 tahun pidana," imbuhnya.
Terakhir, majelis hakim menyatakan terdakwa Thamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Thamrin selama enam tahun kurungan penjara. Dipotong masa penahanannya. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terangnya.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair dua bulan beserta UP sebanyak Rp8,7 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar UP paling lama satu bulan sesudah putusan. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Joni Kondolele kembali menyebutkan, bahwa hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 9 tahun pidana, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan. Dengan UP sebanyak Rp8,7 miliar subsidair 4 tahun 6 bulan pidana.
Menanggapi vonis oleh Majelis Hakim yang diberikan kepada terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Moh Iqbal Fatoni mengaku memilih untuk pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu selama satu pekan ini," singkatnya.