Setiap pengguna akses jalan perbatasan ini akan diperiksa terkait kepentingan perjalanan. Bila ditemukan pengguna jalan yang terindikasi melakukan mudik, maka akan disuruh memutar balik kendaraannya.
"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mobil pengangkut barang," jelasnya.
Warga masih diberi akses melakukan perjalanan masuk ke Kaltim. Ada syarat khusus yang diberikan, seperti angkutan umum yang membawa orang sakit atau hendak melahirkan.
"Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dari rumah sakit dan puskesmas. Kendaraan yang membawa logistik dan memiliki surat keterangan rapid antigen juga diizinkan lewat," tegasnya.
I Gede Yusa menegaskan pihaknya melakukan penjagaan selama 24 jam. Pos penyekatan perbatasan ini baru berakhir pada 17 Mei 2021 mendatang. (tim redaksi Diksi)