DIKSI.CO, SAMARINDA - Tiga pintu masuk darat ke Kalimantan Timur, dijaga ketat oleh aparat gabungan, TNI, Polri, Dishub, pemda setempat, dan Satpol PP Kaltim.
Tiga titik penyekatan pintu masuk Kaltim, dilakukan di perbatasan Kaltim-Kalteng yang berada di Kutai Barat, dua titik di perbatasan Kaltim-Kalsel di Paser, dan perbatasan Kaltim-Kaltara di Berau.
I Gede Yusa, Kepala Satpol PP Kaltim menerangkan, penyekatan pintu-pintu masuk ke Kaltim ini dilakukan sejak 6 Mei 2021 kemarin, hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Penyekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi mobilitas orang yang keluar masuk Kaltim tanpa riwayat kesehatan yang tidak jelas," kata I Gede Yusa, dikonfirmasi Minggu (9/5/2021).
Penyekatan pintu masuk ini sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kaltim, tentang larangan mudik sejak 6-17 Mei mendatang.
Setiap pengguna akses jalan perbatasan ini akan diperiksa terkait kepentingan perjalanan. Bila ditemukan pengguna jalan yang terindikasi melakukan mudik, maka akan disuruh memutar balik kendaraannya.
"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mobil pengangkut barang," jelasnya.
Warga masih diberi akses melakukan perjalanan masuk ke Kaltim. Ada syarat khusus yang diberikan, seperti angkutan umum yang membawa orang sakit atau hendak melahirkan.
"Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dari rumah sakit dan puskesmas. Kendaraan yang membawa logistik dan memiliki surat keterangan rapid antigen juga diizinkan lewat," tegasnya.
I Gede Yusa menegaskan pihaknya melakukan penjagaan selama 24 jam. Pos penyekatan perbatasan ini baru berakhir pada 17 Mei 2021 mendatang. (tim redaksi Diksi)