Selain perkara narkotika, Agus juga menerangkan kalau jajaran telah mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua pelaku bernama D dan S di sebuah home stay di kawasan Tanjung Selor pada Selasa (21/3/2023).
Dari tangan kedua pelaku, polisi sedikitnya mengamankan 22 unit barang elektronik, dua unit motor dan mobil serta uang tunai Rp 2 juta, 6 kasus springbed, 19 anak kunci dan 21 barang bukti lainnya.
“Hasil curian pelaku ini digunakan untuk membeli sabu dan sebagian lagi dikasihkan kepada keluarganya,” tambahnya.
Akibat ulahnya, D dan S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 16 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana.
“Dengan diancam paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)