Sabtu, 23 November 2024

Tidak Konsisten Komisi III DPRD Kaltim Soal RS Korpri, Jadi Senjata Lobi-lobi Dana Aspirasi Dewan?

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 19 September 2021 12:5

Lokasi pembangunan RS Korpri di GOR Madya Sempaja Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembangunan RS Korpri di Stadion Sempaja Samarinda, menjadi sorotan sejak beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPRD Kaltim mengaku tidak pernah membahas proyek RS dengan pagu Rp46 miliar itu di APBD murni 2021.

Namun setelah melakukan kunjungan lapangan, Selasa (14/9/2021) lalu, Komisi III berubah statement. 

Haji Baba, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim justru menyebut proyek pembangunan RS Korpri telah dilakukan pada pembahasan APBD 2021.

"Pembahasan pembangunan RS Korpri memang sudah ada di buku APBD 2020. Sudah ada pembahasan memang," ungkap Haji Baba, Selasa (14/9/2021) lalu.

Menurutnya ada kesalahan pembacaan data terkait dokumen belanja di APBD murni 2021.
 
"Saya sudah minta data semua progres proyek di Kaltim, di daftar itulah, ternyata memang ada proyek RS dibahas. Begitu saya sampai tadi pagi, saya minta di staf komisi data pembahasan itu ada data RS Korpri di data kami," sambungnya.

Ketidak konsistennya Komisi III ini, mendapat sorotan dari warga internet (warganet).

Sorotan datang dari pengguna Facebook, dengan akun bernama Ridwan Ray, dan beredar di media sosial (Facebook).

Dalam postingannya, ia menyampaikan sikap tidak konsisten Komisi III DPRD Kaltim berkaitan dengan lobi-lobi dana aspirasi dari Pemrpov Kaltim ke dewan.

"Sikap tersebut tidak konsisten dan ada kepentingan politik sejumlah anggota dewan. Kepentingan lobi-lobi anggaran aspirasi di APBD perubahan 2021," tulis Ridwan Ray, dalam postingannya.

Selain itu, warganet juga menduga dana yang bakal digunakan untuk aspirasi anggota dewan nantinya dicongkel dari dana sisa pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam oleh perusda PT MMP Kaltim.

"Ada kabar, jika DPRD tidak menolak atau tidak menghentikan proyek pembangunan itu (RS Korpri) maka akan disetujui anggaran aspirasi senilai Rp100 miliar, yang bersumber dari dana sisa pengelolaan PI Blok Mahakam, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim," imbuhnya.

Hal tersebut dibantah oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Salah satunya Muhammad Adam. 

Adam menegaskan tidak ada upaya lobi-lobi dana aspirasi dalam sorotan dewan ke RS Korpri beberapa waktu terakhir.

Bahkan menurutnya, Pemprov Kaltim tidak memiliki uang dan terancam defisit di APBD perubahan 2021. Tidak mungkin ada deal-dealan di kondisi keuangan daerah seperti saat ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews