"Bangunan tidak tercatat di kami, kalau ditanya apakah milik yayasan, tidak tahu saya. Yang tercatat di kami itu tanah," jelasnya.
BPKAD Kaltim menegaskan hingga saat ini tidak ada proses penghibahan lahan tersebut kepada Yayasan Melati, seperti diisukan sebelumnya.
Aset itu diketahui dipinjam pakaikan kepada yayasan pada tahun 90an.
"Belum ada proses penghibahan aset itu. Semua proses penghibahan pasti melewati BPKAD. Aset lahan itu pinjam pakai ke pihak yayasan, dari tahun 1994," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)