Sabtu, 23 November 2024

Terungkap Fakta di Sidang Lanjutan PT AKU, Pemprov Kaltim Terus Memberi Modal dan Berharap Laba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 8 Desember 2020 8:28

FOTO : Suasana sidang lanjutan PT AKU mengungkap fakta kalau Pemprov Kaltim berharap adanya keuntungan dari penyertaan modal yang diberi secara berjenjang/Diksi.co

“Dalam persidangan, saksi Fahmi menjelaskan terkait kapan modal itu diserahkan dan besarannya berapa. Kalau yang lainnya dia banyak tidak tahunya,” ungkap JPU Indriasari ditemui usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yanuar, Supiyatno mengatakan, semua keterangan yang disampaikan kedua saksi dibenarkan oleh kliennya tersebut. Namun ia menyayangkan, dokumen laporan resmi hasil audit BPK Provinsi Kaltim, tak dapat disertakan dalam persidangan.

“Terdakwa membenarkan semua pernyataan saksi. Soal dokumen resminya tidak ada. Saksi Suriansyah ditanya perihal mengetahui kasus ini, katanya dari BPK tahun 2014. Tapi ketika ditanya Ketua Majelis ke JPU tidak melampirkan bukti itu. Yang ada hanya laporan audit BPK Kerugian Rp27 miliar, ditambah keuntungan laba 10 persen sehingga total kerugian negara sebesar Rp29 miliar,” bebernya.

Lanjut Supiyatno mengatakan, saksi hanya mengetahui dividen keuntungan laba PT AKU ke PAD sebesar Rp3 miliar dari laporan saja. 

“Saksi Suriansyah tahunya dari laporan saja katanya. Yang jelas ada masuk di PAD. Tapi saksi tidak tahu persis tanggalnya,” ucapnya.

Supiyatno mengatakan, ketua majelis hakim sempat mempertanyakan alasan Pemprov Kaltim yang tetap mengucurkan penyertaan modal, meski telah mengalami kerugian. 

“Bagaimana caranya ketika Pemprov Kaltim merugi dikucuran awal Rp5 miliar, tapi malah ditambahkan lagi modalnya di 2008 sebesar Rp7 miliar,” katanya

“Seharusnya, kan sudah tahu merugi nih, enggak menguntungkan buat Pemprov Kaltim, seharusnya saat itu dievaluasi kan, ganti direksi enggak usah dilanjut. Seharusnya kan begitu. Tapi jawabannya saksi, Pemprov Kaltim masih menaruh harapan untuk mendapatkan keuntungan laba,” katanya lagi. 

Masih Supiyatno, saksi turut menyampaikan alasan Pemprov Kaltim yang tetap memberikan dana penyertaan modal ke PT AKU, dengan alasan berharap PT AKU tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi Kas Daerah. 

“Kemudian Ketua PN sekaligus Ketua Majelis Hakim tanya lagi, okelah dari Rp5 miliar tambah ke Rp7 miliar wajar. Tapi dari Rp7 miliar ke Rp15 miliar, itu bagaimana ceritanya. Jawabannya saksi sama saja, bahwa masih diharapkan PT AKU menghasilkan keuntungan laba,” tandasnya.

Setelah memintai keterangan kedua saksi, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan Senin (14/12/2020) mendatang. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews